"Mengamankan Pendapatan Daerah di Sektor Pajak Dalam Mewujudkan Nawacita Zero Net Emission melalui Konsep Carbon Offsetting dan Carbon Tax" Oleh : Rifda Aprilia R “Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon sebesar 31% sampai 43% dan target jangka panjangnya ialah net zero emission pada tahun 2060." Demikianlah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Conference of the Parties (COP) 21 UNFCCC di Paris. Berdasarkan laporan BMKG 75% sumber emisi berasal dari penggunaan energi termasuk penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Hal tersebut melatarbelakangi lahirnya kebijakan adopsi kendaraan berbasis listrik. Untuk mendorong implementasi kebijakan Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik pemerintah memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Satu sisi kebijakan tersebut berperan penting dalam menekan penyebaran emisi. Namun, disisi lain mengancam pertumbuhan sektor industri yang pada akhirnya akan menurunkan pendapatan sektor pajak yang diterima oleh daerah. Hal ini dikarenakan 84% pendapatan asli daerah provinsi bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Carbon Offsetting dan Carbon Tax (Pajak Karbon) hadir sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan diatas. Carbon Offsetting secara sederhana ialah penyeimbangan karbon dengan tunjangan emisi atau “kebolehan beremisi”. Dengan mekanisme ini, sebuah perusahaan dapat memproduksi karbon, namun pemerintah menetapkan ambang batas tertentu. Sehingga, produksi emisi dapat ditekan dan disisi lain perusahaan dapat terus melakukan produksi barang. Lebih lanjut, Pajak Karbon hadir sebagai solusi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Pajak Karbon dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Kebijakan Pajak Karbon menjadi kompensasi yang didapatkan oleh negara atas tax lose yang dikarenakan pembebasan PKB, BBNKB, dan pengurangan PPnBM. Sehingga, dengan adanya Pajak Karbon sejatinya tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara namun juga sebagai upaya untuk menekan emisi dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle). Berdasarkan uraian diatas dengan adanya kebijakan Pajak Karbon menjadi solusi atas kehilangannya pendapatan pusat maupun daerah dikarenakan pembebasan PKB, BBNKB, dan pengurangan PPnBM. Sehingga konsep Carbon Offsetting dan pemungutan Pajak Karbon sejatinya menjadi formulasi win-win solution bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku ekonomi di sektor industri atas kebijakan adopsi Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik. REFERENSI Perpres Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang Berhubungan Dengan Insentif Fiskal. https://www.epa.gov/ www.djpk.kemenkeu.go.id