PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI DAN PROSEDUR
GUNA MENINGKATKAN AKSES MASYARAKAT MISKIN DAN TERPINGGIRKAN KE PENGADILAN
Oleh : Nur Wijayanto, S.T.
(Sekretaris Pengadilan Agama Tarakan)
Salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Tarakan adalah meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan. Indikator ini diterapkan dalam bentuk layanan Jasa Konsultan Pos Bantuan Hukum dan layanan Pembebasan Biaya Perkara
Pada awalnya belum banyak masyarakat atau para pihak berperkara yang memanfaatkan layanan ini, khususnya layanan Pembebasan Biaya Perkara. Beberapa hal menjadi penyebab tidak terserapnya anggaran sesuai target.
Selengkapnya klik di sini