Titan
  • Home
  • Profil
    • Profil PA Tarakan
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Yurisdiksi
    • Laporan LHKPN
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
    • Tupoksi Pengadilan
    • Sejarah Pengadilan
  • Layanan Publik
    • Fasilitas Publik
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Informasi
      • Statistik Permohonan Informasi
      • SOP Layanan Informasi
      • Biaya Salinan Informasi
      • Formulir Informasi
      • Putusan Majelis Kehormatan
      • Hakim Pengawas
      • Laporan Layanan Informasi
      • Tata Tertib Sidang
    • LAYANAN PENGADUAN
      • Pedoman Pengaduan
      • Prosedur Pengduan
      • Hak Pelapor & Terlapor
      • Statistik Pengaduan
      • Alur Penanganan Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Kode Etik Hakim
      • Laporan Data Perkara Disdukcapil Kota Tarakan
      • Data Panggilan Gaib
  • Layanan Hukum
    • LAYANAN PERKARA PRODEO
      • Prosedur Prodeo
      • Biaya Prodeo
      • Peraturan tentang Prodeo
      • Pengawasan Layanan Prodeo
      • Layanan Perkara Prodeo
    • INFORMASI PERKARA
      • Hak Pencari Keadilan
      • Jadwal SIdang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Prosedur Berperkara
      • ALur Gugatan Sederhana
    • PROSEDUR BERACARA
      • Prosedur TIngkat Pertama
      • Prosedur Banding
      • Prosedur Kasasi
      • Prosedur Peninjauan Kembali
      • Prosedur Mediasi
      • Biaya Proses Berperkara dan Radius
    • POSBAKUM
      • Layanan Posbakum
      • MOU Posbakum
  • Transparansi
    • KEUANGAN
      • Dipa
      • Rencana Kerja (POK)
      • Pengelola Keuangan
      • Neraca
      • Realisasi DIPA
      • Realisasi Pendapatan
      • Laporan Kuangan
    • KEPEGAWAIAN
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Statistik Pegawai
      • Unit Pelaksana Tehnis
      • SK PPID
    • PENGAWASAN & DISIPLIN
      • TIngkat Jenis Hukuman Disiplin
      • Langkah Pemeriksaan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Putusan MKH
    • PUBLIKASI & STATISTIK
      • Laporan Tahunan
      • LKjIP
      • Daftar Aset & Inventaris
      • Survey SKM & SPKP
      • Renstra
      • Rencana Kerja
      • PKT
      • Rencana Aksi
      • IKU & Review IKU
      • Laporan Meja Informasi
      • Lelang Barang & Jasa
      • Statistik Perkara
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Riset & Penelitian
  • Peraturan&Kebijakan
    • Undang-undang
    • SK Ketua MA
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan MA. RI
  • Privacy Policy
Login / Register
Light
Dark

EB Whatsapp Chat

WhatsApp Hubungi Kami
admin

Halo.. kami dari tim PTSP PA Tarakan.

APATAR
  • Home
  • Profil
    • Profil PA Tarakan
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Yurisdiksi
    • Laporan LHKPN
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
    • Tupoksi Pengadilan
    • Sejarah Pengadilan
  • Layanan Publik
    • Fasilitas Publik
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Informasi
      • Statistik Permohonan Informasi
      • SOP Layanan Informasi
      • Biaya Salinan Informasi
      • Formulir Informasi
      • Putusan Majelis Kehormatan
      • Hakim Pengawas
      • Laporan Layanan Informasi
      • Tata Tertib Sidang
    • LAYANAN PENGADUAN
      • Pedoman Pengaduan
      • Prosedur Pengduan
      • Hak Pelapor & Terlapor
      • Statistik Pengaduan
      • Alur Penanganan Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Kode Etik Hakim
      • Laporan Data Perkara Disdukcapil Kota Tarakan
      • Data Panggilan Gaib
  • Layanan Hukum
    • LAYANAN PERKARA PRODEO
      • Prosedur Prodeo
      • Biaya Prodeo
      • Peraturan tentang Prodeo
      • Pengawasan Layanan Prodeo
      • Layanan Perkara Prodeo
    • INFORMASI PERKARA
      • Hak Pencari Keadilan
      • Jadwal SIdang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Prosedur Berperkara
      • ALur Gugatan Sederhana
    • PROSEDUR BERACARA
      • Prosedur TIngkat Pertama
      • Prosedur Banding
      • Prosedur Kasasi
      • Prosedur Peninjauan Kembali
      • Prosedur Mediasi
      • Biaya Proses Berperkara dan Radius
    • POSBAKUM
      • Layanan Posbakum
      • MOU Posbakum
  • Transparansi
    • KEUANGAN
      • Dipa
      • Rencana Kerja (POK)
      • Pengelola Keuangan
      • Neraca
      • Realisasi DIPA
      • Realisasi Pendapatan
      • Laporan Kuangan
    • KEPEGAWAIAN
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Statistik Pegawai
      • Unit Pelaksana Tehnis
      • SK PPID
    • PENGAWASAN & DISIPLIN
      • TIngkat Jenis Hukuman Disiplin
      • Langkah Pemeriksaan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Putusan MKH
    • PUBLIKASI & STATISTIK
      • Laporan Tahunan
      • LKjIP
      • Daftar Aset & Inventaris
      • Survey SKM & SPKP
      • Renstra
      • Rencana Kerja
      • PKT
      • Rencana Aksi
      • IKU & Review IKU
      • Laporan Meja Informasi
      • Lelang Barang & Jasa
      • Statistik Perkara
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Riset & Penelitian
  • Peraturan&Kebijakan
    • Undang-undang
    • SK Ketua MA
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan MA. RI
  • Privacy Policy
Login / Register
Light
Dark
Details
Administrator
Administrator By Administrator
Category: Layanan Hukum
9 m
54

Hak Pencari Keadilan

Hak Hak Pencari Keadilan di Pengadilan Agama Tarakan:

1. Berhak memperoleh Bantuan Hak (info klik disini)

2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.

3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.

4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.

6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.

7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.

9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

10; Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan

12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.

14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.

15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya

16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan

18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.

20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan  putusan dalam acara cepat.

21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. 

24. Berhak atas biaya perkara cuma-cuma (prodeo) bagi masyarakat tidak mampu (info klik disini)
 


Hak Hak Pencari Keadilan Dalam Proses Peradilan

Meminta bantuan ahli hukum untuk jadi kuasa hukum,  Suara, baik untuk menuntut atau untuk membela, bagi penggugat hak mengajukan gugat, replik, rereplik jika perlu dan bagi tergugat hak jawab, duplik dan reduplik jika perlu,

1. Hak Untuk Dipanggil sidang dan menerima Salinan Gugatan/Permohonan.

2. Hak untuk melakukan jawab-menjawab mengajukan bantahan, (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)

3. Hak untuk mengajukan pembuktian (bukti-bukti tertulis, dan saksi).

4. Hak untuk mengajukan kesimpulan

5. Hak untuk mendapatkan pemberitahuan isi putusan.

6. Hak untuk meminta salinan putusan/penetapan/akta cerai

7. Hak untuk mengajukan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali)

8. Hak untuk mengetahui penggunaan biaya perkara.

Hak Hak Masyarakat di Pengadilan Agama Tarakan

Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan sebagaimana pasal 2 keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi di Pengadilan nomor : 144/KMA/sK/VIII/2007 meliputi :

1. Informasi tertentu mengenai perkara;

2.Informasi tertentu mengenai kegiatan pengawasan internal terhadap hakim dan pegawai pengadilan;

3. Informasi yang berkaitan dengan organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan pengadilan;

4. Informasi mengenai jumlah serta tanda bukti pengeluaran atau penggunaan uang perkara, bagi pihak-pihak yang berperkara;

5. Informasi yang selama ini sudah diakses melalui publikasi pengadilan. 

Penjelasan mengenai kriteria informasi-informasi ini diatur secara rinci dalam Bab IV dari SK KMA No. 144/2007.

Previous article: Prosedur Berperkara Prev

About The Hosts

Administrator
Administrator

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tarakan
Jl. Sei Sesayap, No. 01
Telp: 0551-21003 
Fax: 0551-2038585
Email : patarakan1b@gmail.com
Email Delegasi : delegasipatarakan@gmail.com
Whatsapp : 085195038910
Instagram : pa_tarakan
Facebook : Pengadilan Agama Tarakan
Youtube : Pengadilan Agama Tarakan
56b1dad6e95341dbf1b9b12c9c313b58 Lokasi Kantor