Prosedur Berperkara Prodeo (Cuma-cuma/Gratis)
Anda tidak mampu secara ekonomi?
Negara akan menanggung biaya proses berperkara di pengadilan sehingga bagi yang tidak mampu secara ekonomi dapat mendaftarkan perkaranya secara cuma-cuma (gratis).
Caranya yaitu dengan berkonsultasi langsung kepada Petugas di Layanan Informasi tentang pendaftaran perkara prodeo.
Permohonan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) dapat diajukan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Dikeluarkan oleh lurah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara.
2. Surat keterang tunjangan sosial lainnya
seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu BPJS atau KIS, Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau dokumen lainnya.