ALUR DAN TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan diterima oleh: | |
- Pengadilan Agama Tarakan, baik melalui telepon (0551) 21003, atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 07.30 s/d 16.30 WITA pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Sei Sesayap No. 1 Kota Tarakan atau melalui faksimil (0551) 21003, atau melalui website www.pa-tarakan.go.id atau website Mahkamah Agung RI www.mahkamahagung.go.id. | |
- Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik. | |
- Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak. | |
- Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung/Pengadilan Agama Tarakan akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan. | |
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung/Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |
- Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. | |
Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindaklanjut/tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui fitur pelayanan informasi di website Pengadilan Agama Tarakan. |