Titan
  • Home
  • Profil
    • Profil PA Tarakan
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Yurisdiksi
    • Laporan LHKPN
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
    • Tupoksi Pengadilan
    • Sejarah Pengadilan
  • Layanan Publik
    • Fasilitas Publik
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Informasi
      • Statistik Permohonan Informasi
      • SOP Layanan Informasi
      • Biaya Salinan Informasi
      • Formulir Informasi
      • Putusan Majelis Kehormatan
      • Hakim Pengawas
      • Laporan Layanan Informasi
      • Tata Tertib Sidang
    • LAYANAN PENGADUAN
      • Pedoman Pengaduan
      • Prosedur Pengduan
      • Hak Pelapor & Terlapor
      • Statistik Pengaduan
      • Alur Penanganan Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Kode Etik Hakim
      • Laporan Data Perkara Disdukcapil Kota Tarakan
      • Data Panggilan Gaib
  • Layanan Hukum
    • LAYANAN PERKARA PRODEO
      • Prosedur Prodeo
      • Biaya Prodeo
      • Peraturan tentang Prodeo
      • Pengawasan Layanan Prodeo
      • Layanan Perkara Prodeo
    • INFORMASI PERKARA
      • Hak Pencari Keadilan
      • Jadwal SIdang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Prosedur Berperkara
      • ALur Gugatan Sederhana
    • PROSEDUR BERACARA
      • Prosedur TIngkat Pertama
      • Prosedur Banding
      • Prosedur Kasasi
      • Prosedur Peninjauan Kembali
      • Prosedur Mediasi
      • Biaya Proses Berperkara dan Radius
    • POSBAKUM
      • Layanan Posbakum
      • MOU Posbakum
  • Transparansi
    • KEUANGAN
      • Dipa
      • Rencana Kerja (POK)
      • Pengelola Keuangan
      • Neraca
      • Realisasi DIPA
      • Realisasi Pendapatan
      • Laporan Kuangan
    • KEPEGAWAIAN
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Statistik Pegawai
      • Unit Pelaksana Tehnis
      • SK PPID
    • PENGAWASAN & DISIPLIN
      • TIngkat Jenis Hukuman Disiplin
      • Langkah Pemeriksaan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Putusan MKH
    • PUBLIKASI & STATISTIK
      • Laporan Tahunan
      • LKjIP
      • Daftar Aset & Inventaris
      • Survey SKM & SPKP
      • Renstra
      • Rencana Kerja
      • PKT
      • Rencana Aksi
      • IKU & Review IKU
      • Laporan Meja Informasi
      • Lelang Barang & Jasa
      • Statistik Perkara
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Riset & Penelitian
  • Peraturan&Kebijakan
    • Undang-undang
    • SK Ketua MA
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan MA. RI
  • Privacy Policy
Login / Register
Light
Dark

EB Whatsapp Chat

WhatsApp Hubungi Kami
admin

Halo.. kami dari tim PTSP PA Tarakan.

APATAR
  • Home
  • Profil
    • Profil PA Tarakan
    • Visi Misi
    • Struktur Organisasi
    • Yurisdiksi
    • Laporan LHKPN
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
    • Tupoksi Pengadilan
    • Sejarah Pengadilan
  • Layanan Publik
    • Fasilitas Publik
    • LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Keberatan Informasi
      • Statistik Permohonan Informasi
      • SOP Layanan Informasi
      • Biaya Salinan Informasi
      • Formulir Informasi
      • Putusan Majelis Kehormatan
      • Hakim Pengawas
      • Laporan Layanan Informasi
      • Tata Tertib Sidang
    • LAYANAN PENGADUAN
      • Pedoman Pengaduan
      • Prosedur Pengduan
      • Hak Pelapor & Terlapor
      • Statistik Pengaduan
      • Alur Penanganan Pengaduan
      • Formulir Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Kode Etik Hakim
      • Laporan Data Perkara Disdukcapil Kota Tarakan
      • Data Panggilan Gaib
  • Layanan Hukum
    • LAYANAN PERKARA PRODEO
      • Prosedur Prodeo
      • Biaya Prodeo
      • Peraturan tentang Prodeo
      • Pengawasan Layanan Prodeo
      • Layanan Perkara Prodeo
    • INFORMASI PERKARA
      • Hak Pencari Keadilan
      • Jadwal SIdang
      • Penelusuran Perkara
      • Direktori Putusan
      • Prosedur Berperkara
      • ALur Gugatan Sederhana
    • PROSEDUR BERACARA
      • Prosedur TIngkat Pertama
      • Prosedur Banding
      • Prosedur Kasasi
      • Prosedur Peninjauan Kembali
      • Prosedur Mediasi
      • Biaya Proses Berperkara dan Radius
    • POSBAKUM
      • Layanan Posbakum
      • MOU Posbakum
  • Transparansi
    • KEUANGAN
      • Dipa
      • Rencana Kerja (POK)
      • Pengelola Keuangan
      • Neraca
      • Realisasi DIPA
      • Realisasi Pendapatan
      • Laporan Kuangan
    • KEPEGAWAIAN
      • Daftar Urut Kepangkatan
      • Statistik Pegawai
      • Unit Pelaksana Tehnis
      • SK PPID
    • PENGAWASAN & DISIPLIN
      • TIngkat Jenis Hukuman Disiplin
      • Langkah Pemeriksaan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Putusan MKH
    • PUBLIKASI & STATISTIK
      • Laporan Tahunan
      • LKjIP
      • Daftar Aset & Inventaris
      • Survey SKM & SPKP
      • Renstra
      • Rencana Kerja
      • PKT
      • Rencana Aksi
      • IKU & Review IKU
      • Laporan Meja Informasi
      • Lelang Barang & Jasa
      • Statistik Perkara
      • Laporan Keuangan Perkara
      • Riset & Penelitian
  • Peraturan&Kebijakan
    • Undang-undang
    • SK Ketua MA
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan MA. RI
  • Privacy Policy
Login / Register
Light
Dark
Details
Administrator
Administrator By Administrator
Category: Profil
9 m
84

Sejarah PA

SEJARAH PENGADILAN AGAMA TARAKAN

A.  DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARAKAN

Dasar hukum Pembentukan Pengadilan Agama Tarakan yaitu Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 76 Tahun 1983 tanggal 10 November 1983 dan dalam menjalankan tugas senantiasa berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, yaitu:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  2. Nomor 04 Tahun 2004, tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, tentang Peradilan Agama.
  7. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 303 Tahun 1991, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kesekretariatan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama.
  8. Keputusan Mahkamah Agung Nomor KMA/004/SK/II/1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.

B.   SEJARAH PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA TARAKAN

Pada mulanya wilayah daerah Kabupaten Bulungan Kalimantan Timur, terdiri dari 15 kecamatan dengan 445 desa yang luas wilayahnya secara keseluruhan mencapai 64.000 km2 dan terdiri dari beberapa pulau itu hanya terdapat satu kantor Pengadilan Agama yang terletak di kota Tanjung Selor ibukota kabupaten Bulungan. Disebabkan terlalu luasnya wilayah hukum yang menjadi kekuasaan Pengadilan Agama Tanjung Selor dan ditambah sulit serta mahalnya biaya transportasi dari daerah-daerah yang jauh dari kantor pengadilan agama, maka menimbulkan permasalahan tersendiri baik bagi aparat pengadilan itu sendiri maupun bagi masyarakat yang hendak berpekara. Akibat terjadinya kesulitan komunikasi dan transportasi, proses perkara memakan waktu serta biaya yang cukup lama dan tinggi. Dengan demikian azas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan sulit untuk diwujudkan.

Maka dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 76 Tahun 1983 tanggal 10 November 1983, ditetapkan pembentukan Pengadilan Agama Tarakan. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 1985 Balai Sidang Pengadilan Agama Tarakan diresmikan penggunaannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, meliputi Kota Administratif Tarakan dan kecamatan-kecamatan yang kini masuk Kabupaten Nunukan. Namun pada peresmian itu baru difungsikan sebagai Balai Sidang yang merupakan tempat sidang keliling Pengadilan Agama Tanjung Selor.

Pada hari Senin tanggal 8 Januari 1990 jam 09.30 wita bertempat di kantor Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Ketua Pengadilan Agama Tarakan yang pertama Drs. Ahmad Effendi Sulaiman berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor B.II/3/13328/1989 tanggal 13 September 1989 dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda waktu itu KH. Mujtaba Ismail, MA. Sejak saat itulah kantor Pengadilan Agama Tarakan mulai melaksanakan tugas peradilan sendiri dan melepaskan diri baik secara yuridis maupun praktis dari Pengadilan Agama Tanjung Selor.

C.   DAFTAR NAMA KETUA PENGADILAN AGAMA TARAKAN

1.    Drs. H. Effendi Sulaiman (1990-1991)

2.    H. Muhammad Amberi, Plt. Ketua (1991-1993)

3.    Drs. Jalal Aromi (1993-1999)

4.    Drs. Su’adi Aef (1999-2001)

5.    Hafidz Laodeng, S.H. (2001-2004)

6.    Drs. M. Ali Ashar (2004-2008)

7.    Drs. Mulawarman, S.H., M.H. (2008-2012)

8.    Drs. H. Abdul Mujib Affandi Yakub, M.H. (2012-2014)

9.    Drs. Saifudin, M.HI (2014-2016)

10.  H.M. Taufiq, HM., S.H. (2016-2017)

11. Yurita Heldayanti, S.Ag., M.H. (2017-2021)

12. Achmad Ubaidillah, S.H.I. (2021-2022)

13. Mustamin, Lc. (2022-2023)

14. M. Zarkasi Ahmadi, S.H.,M.H. (2023-Sekarang)

Previous article: Tupoksi Pengadilan Prev Next article: Visi Misi Next

About The Hosts

Administrator
Administrator

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tarakan
Jl. Sei Sesayap, No. 01
Telp: 0551-21003 
Fax: 0551-2038585
Email : patarakan1b@gmail.com
Email Delegasi : delegasipatarakan@gmail.com
Whatsapp : 085195038910
Instagram : pa_tarakan
Facebook : Pengadilan Agama Tarakan
Youtube : Pengadilan Agama Tarakan
56b1dad6e95341dbf1b9b12c9c313b58 Lokasi Kantor